Pengertian Indeks Prestasi Kumulatif IPK dan cara menghitung IPK
Pengertian IPK dan GPA serta cara menghitungnya
GPA grade point average atau bisa disebut IPK dalam bahasa Indonesia yang memiliki kepanjangan Indeks Prestasi Kumulatif merupakan nilai rata rata pada keseluruhan nilai UN kamu
Buat kamu yang lulusan kuliah sarjana/diploma mungkin sudah tahu tentang ini, namun untuk beberapa lulusan sma smk sederajat yang baru saja lulus ada yang belum tahu tentang ini.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas IPK merupakan Indeks Prestasi Kumulatif atau jika dinegara berbahasa Inggris IPK dapat disebut dengan GPA Grade Poin Average.
Beberapa perusahaan membutuhkan nilai ini sebagai syarat utama untuk calon kandidat yang ingin melamar dan beberapa ada yang melakukan perbandingan dari dua sumber nilai yakni ijazah dan IPK UN.
Kebanyakan perusahaan yang mewajibkan calon kandidatnya memiliki nilai rata rata un tinggi hanyalah perusahaan besar
Bagaimana cara menghitung nilai IPK.?
Cara menghitung nilai IPK atau rata-rata sangatlah mudah, kamu hanya perlu menjumlahkan semua nilai kamu lalu dibagi berapa jumlah mata pelajaran kamu
Seperti contoh berikut
Nilai UN kamu
Bahasa Indonesia = 72.0
Bahasa Inggris = 44.0
Matematika = 55.0
Kompetensi = 75.00
---------------------------------------- +
Total = 246
--------------------- : 4
61,5
Nilai IPK kamu adalah 61,5
Apabila perusahaan hanya menginginkan IPK kamu tanpa kompetensi maka kamu hanya perlu menjumlahkan Tiga nilai mata pelajaran kemudian bagi Tiga
Seperti contoh berikut
Nilai UN Kamu
Bahasa Indonesia = 72.0
Bahasa Inggris = 44.0
Matematika = 55.0
---------------------------------------- +
Total = 171
------------------- : 3
57
Nilai IPK kamu tanpa kompetensi adalah 57
Pada intinya cara menghitung rata-rata nilai UN kamu atau IPK yakni jumlahkan semua nilai mata pelajaran, jika sudah ketemu hasil dari penjumlahan silahkan bagi dengan jumlah mata pelajarannya
Perusahaan tidak akan berpatok pada nilai rata-rata UN kamu, pada umumnya perusahaan akan membandingkan antara nilai UN dan Nilai ijazah.
Post a Comment